Makalah Keuangan Tentang Dampak Pengangguran Perekonomian Indonesia

Makalah Keuangan Tentang Dampak Pengangguran Perekonomian Indonesia

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian

Pembangunan suatu Negara merupakan bagian penting dari pembangunan nasional dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbicara tentang pembangunan nasional tidak tersepas dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menaikkan mutu hidup rakyat.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional[1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Salah satu masalah perekonomian yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah pengangguran. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain.
Penelitian Biro Pusat Statistik (BPS) membedakan angkatan kerja menjadi penduduk yang bekerja dan penduduk yang mencari pekerjaan atau dapat di sebut sebagai pengangguran terbuka. Pengertian BPS tentang angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (10 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan sementara tidak bekerja dan yang mencari pekerjaaan. Sedangkan yang di maksud bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang kegiatannya tidak bekerja maupun mencari kerja. Mereka adalah penduduk dengan kegiatan sekolah, menjurus rumah tangga tanpa mendapat upah dan tidak mampu melakukan kegiatan seperti pension atau cacad jasmani.
Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini sangat boleh jadi masih lebih rendah daripada kenyataan riil yang ada di lapangan. Bisa saja dalam kenyataannya angka pengangguran di Indonesia masih lebih tinggi dari data dan angka resmi itu.

0 komentar Read More

Makalah Hukum Asuransi Kesehatan

Makalah Hukum Asuransi Kesehatan

PEMBAHASAN
Pengertian
A.1. Asuransi
Asuransi atau dalam bahasa Belanda "verzekering" berarti pertanggungan. Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak, yaitu: yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Suatu kontra prestasi dari pertanggungan ini, pihak yang ditanggung itu, diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menanggung. Uang tersebut akan tetap menjadi milik pihak yang menanggung, apabila kemudian ternyata peristiwa yang dimaksud itu tidak terjadi.
Ini disebutkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Perniagaan atau Wetboek van Koophandel, yang menentukan bahwa asuransi pada umunya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

A.2. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

A.3. Premi Asuransi
Menurut Subagyo, dkk. (1998:84) mendefinisikan premi asuransi adalah sebagai uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang dapat ditentukan dengan cara tertentu.


2 komentar Read More

Makalah Hukum Tentang Cyber Law

Makalah Hukum Tentang Cyber Law


TINJAUN PUSTAKA

2.1 Pengertian Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.2 Perkembangan Cyber Law di Indonesia
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.

0 komentar Read More

Makalah Keprotokolan di Mahkamah Agung

Makalah Keprotokolan di Mahkamah Agung


PEMBAHASAN


2.1 Pengertian, Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup Keprotokolan

UU.RI nomor 9 Tahun 2010 Pasal 1 :
1) Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yag berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan / atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2) Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presidn dan/ atau Wakil Presiden, serta pejabat negara dan if undangan lain.

3) Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan / atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.

4) Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

5) Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upcara dalam acara kenegaraaan atau acara resmi.

6) Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksaanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

1 komentar Read More

Makalah Hukum Tentang Asuransi Jiwa Alianz

Makalah Hukum Tentang Asuransi Jiwa Alianz

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Manusia pada dasarnya dibekali sifat-sifat yang lebih dari pada makhluk lain dalam mencari upaya guna memenuhi kebutuhanya. Apabila semua kebutuhan primer dan sekundernya sudah terpenuhi maka untuk menjaga diri sendiri dan barang-barang yang dimiliki, seseorang membutuhkan keamanan untuk mengatasi rasa tidak aman atau risiko dalam menjalani kehidupan. Manusia akan berupaya untuk menanggulangi rasa tidak aman tersebut. Usaha dan upaya manusia untuk menghindari rasa tidak aman atau resiko tersebut merupakan cikal bakal perasuransian yang dikelola sebagai sesuatu kegiatan untuk menutupi kekurangan manusia itu sendiri dalam menanggulangi resikonya tersebut.

Dalam kegiatan perasuransian tersebut terdapat cara memilih produk asuransi sesuai kebutuhan yang benar-benar kita butuhkan, jangan sampai investasi asuransi yang kita lakukan salah dalam menentukan asuransi yang kita pakai untuk menanggulangi risiko yang kita dapatkan.


1.2 Perumusan Masalah

Dalam uraian latar belakang di atas ada beberapa masalah untuk mengetahui asuransi jiwa di Indonesia.
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
• Apa itu Asuransi ?
• Apa saja manfaat asuransi ?
• Apakah ada peraturan tentang perasuransian di Indonesia?
• Apa itu Asuransi jiwa dan Asuransi jiwa Allianz?

0 komentar Read More

Makalah Perbankan Tentang Tingkat Kesehatan Bank

Makalah Perbankan Tentang Tingkat Kesehatan Bank


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh Bank Indonesia pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank dan pihak lainnya.
Kondisi bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang. Sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank. Agar pada waktu yang ditetapkan bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.

0 komentar Read More

Makalah Perbankan Tentang Kartu Kredit

makalah perbankan tentang kartu kredit


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kemajuan teknologi informasi dan tuntutan zaman yang serba instant menimbulkan satu tren baru dalam dunia perdagangan. Dahulu kala jual-beli terjadi dalam satu majelis tempat antara pejual dan pembeli namun di masa kini proses jual-beli dapat terjadi meskipun penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis tempat. Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan jasa kredit dalam artian memberikan kemudahan dalam proses peminjaman uang untuk nasabahnya.

Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat melakukan bermacam-macam hal, salah satunya adalah menggunakan kartu kredit. Namun, tidak banyak masyarakat yang memiliki pengetahuan yang luas mengenai kartu kredit. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya makalah ini pembaca mendapatkan pengetahuan mengenai kartu kredit.

B. Perumusan Masalah

Dalam latar belakang di atas, ada banyak permasalahan yang perlu diketahui tentang kartu kredit. Dalam perkembangan makalah dapat kita kembangkan dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :

1. Bagaimana cara kerja dari kartu kredit?

2. Berapa beban bunga yang dibebankan kepada nasabah?

3. Apa keuntungan dan kerugian dari kartu kredit?

4. Siapa saja yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit?

5. Bagaimana langkah-langkah transaksi dari kartu kredit?

6. Bagaimana keamanan dari kartu kredit?

7. Apa kontroversi dari kartu kredit?



2 komentar Read More