Makalah Keprotokolan di Mahkamah Agung

Makalah Keprotokolan di Mahkamah Agung


PEMBAHASAN


2.1 Pengertian, Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup Keprotokolan

UU.RI nomor 9 Tahun 2010 Pasal 1 :
1) Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yag berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan / atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2) Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presidn dan/ atau Wakil Presiden, serta pejabat negara dan if undangan lain.

3) Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan / atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.

4) Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

5) Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upcara dalam acara kenegaraaan atau acara resmi.

6) Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksaanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

1 komentar: