Makalah Hukum Tentang Asuransi Jiwa Alianz
BAB 1PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia pada dasarnya dibekali sifat-sifat yang lebih dari pada makhluk lain dalam mencari upaya guna memenuhi kebutuhanya. Apabila semua kebutuhan primer dan sekundernya sudah terpenuhi maka untuk menjaga diri sendiri dan barang-barang yang dimiliki, seseorang membutuhkan keamanan untuk mengatasi rasa tidak aman atau risiko dalam menjalani kehidupan. Manusia akan berupaya untuk menanggulangi rasa tidak aman tersebut. Usaha dan upaya manusia untuk menghindari rasa tidak aman atau resiko tersebut merupakan cikal bakal perasuransian yang dikelola sebagai sesuatu kegiatan untuk menutupi kekurangan manusia itu sendiri dalam menanggulangi resikonya tersebut.
Dalam kegiatan perasuransian tersebut terdapat cara memilih produk asuransi sesuai kebutuhan yang benar-benar kita butuhkan, jangan sampai investasi asuransi yang kita lakukan salah dalam menentukan asuransi yang kita pakai untuk menanggulangi risiko yang kita dapatkan.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam uraian latar belakang di atas ada beberapa masalah untuk mengetahui asuransi jiwa di Indonesia.
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
• Apa itu Asuransi ?
• Apa saja manfaat asuransi ?
• Apakah ada peraturan tentang perasuransian di Indonesia?
• Apa itu Asuransi jiwa dan Asuransi jiwa Allianz?
0 komentar:
Posting Komentar