Makalah Perbankan Tentang Dana Bank
DEFINISI BANKBerbagai penulis buku – buku perbankan tidak selalu sama dalam memberikan definisi (batasan, pengertian) atau arti bank.
Perpustakaan Inggris kuno menjelaskan arti bank secara singkat sebagai berikut :
a. Tugas perbankan terutama menghimpun uang pihak ketiga
b. Sedangkan beberapa penulis Eropa lainnya menitikberatkan tugas bank sebagai badan perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
c. Menurut Macleod dalam bukunya “The theory and practice of banking” (1856), tugas bank adalah “a business of a banker is essentially to create credit”. Semudah mungkin menciptakan kredit. Dijelaskan, bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman lainnya, atau “a banker is a trader whose business is to buy money and debts by creating other debts”.
d. R. G. Hawtrey dalam karyanya “Currency and Credit” yang diterbitkan pada tahun 1919 berpendapat, uang di tangan masyarakat bertugas sebagai alat penukar (medium of exchange) dan sebagai alat untuk mengukur nilai (standard of value). Masyarakat memperoleh alat penukar berdasarkan kredit yang disalurkan oleh suatu badan usaha perantara yang memperdagangkan utang ataupun piutang.
e. A. Hahn di dalam bukunya “Volkswirtschaftliche Theorie des Bank kredits” yang diterbitkan pada tahun 1920 berpendapat, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
f. Prof. G. M. Verryn Stuart di dalam bukunya “Bank Politik” mengatakan, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat – alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat – alat penukar baru berupa uang giral.
g. Menurut Undang – undang Pokok perbankan 1967 pasal 1a, bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
h. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa – jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana – dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat – alat pembayaran baru berupa uang giral.